JAKARTA, HOLOPIS.COM- Pemerintah Indonesia mengungkapkan makin banyak saluran digital yang digunakan untuk praktik prostitusi secara online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengumbar, peringkat tertinggi ada di aplikasi Michat dan juga Whatsapp yang kerap jadi ajang transaksi esek esek tersebut.
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online, ” kata Johnny, Sabtu (20/3).
Atas maraknya praktik transaksi ilegal tersebut, Johnny mengakui bahwa dirinya hanya sebatas meminta penyelenggara aplikasi untuk dilakukan penutupan akun yang dianggap melanggar. Padahal, transaksi online tersebut masih kerap terjadi dengan strategi pembuatan akun lainnya untuk melanjutkan bisnis prostitusi secara online.
Lebih lanjut menurut Johnny penyelenggara aplikasi hanya kembali berjanji akan melakukan penutupan atas akun tersebut.
“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, Johnny juga menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
“Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.