JAKARTA,HOLOPIS.COM- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca haram, dikarenakan vaksin tersebut mengandung unsur babi. Namun MUI masih mengizinkan penggunaan vaksin tersebut asalkan dalam keadaan darurat.
“Berdasarkan laporan LPPOM, audit LPPOM terhadap vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur babi, sehingga Komisi Fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca. Tetapi, walaupun itu haram, AstraZeneca dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat, (19/3).
Ia juga menambahkan AstraZeneca saat ini masih boleh digunakan karena kapasitas vaksin yang belum mencukupi. Namun demikian saat stok vaksin di Indonesia sudah mencukupi, maka AstraZeneka tidak boleh digunakan, dan kembali diharamkan
“Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi),” jelasnya. (Bre)
Pekan ke-17 Liga Inggris masih akan bergulir, lima pertandingan sisa bakal tersaji malam ini, Minggu…
Memasuki tahun 2025, pasar handphone semakin kompetitif dengan berbagai pilihan yang menawarkan fitur canggih namun…
Liga 1 pekan ke-16 bakal kembali bergulir, tiga pertandingan sisa pun akan tersaji. Simak jadwal…
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin…
Empat tim sudah resmi menduduki posisi babak semifinal Piala AFF 2024, dimana Filipina dijadwalkan tanding…
Kia Motors kembali memukau pasar otomotif dengan peluncuran SUV terbaru mereka, Kia Syros, di India.