MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Dalam Kondisi Darurat

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca haram, dikarenakan vaksin tersebut mengandung unsur babi. Namun MUI masih mengizinkan penggunaan vaksin tersebut asalkan dalam keadaan darurat.
“Berdasarkan laporan LPPOM, audit LPPOM terhadap vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur babi, sehingga Komisi Fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca. Tetapi, walaupun itu haram, AstraZeneca dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat, (19/3).
Ia juga menambahkan AstraZeneca saat ini masih boleh digunakan karena kapasitas vaksin yang belum mencukupi. Namun demikian saat stok vaksin di Indonesia sudah mencukupi, maka AstraZeneka tidak boleh digunakan, dan kembali diharamkan
“Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi),” jelasnya. (Bre)

Temukan kami juga di Google News dengan klik ikon bintang. Atau kamu bisa follow WhatsApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.
Ruang Mula

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ada Aroma Adu Domba Prabowo dan Gibran, Mulai Fufufafa Hingga Private Jet

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menduga ada operasi yang tengah dijalankan oleh kelompok tertentu yang bertujuan untuk mengganggu agenda nasional, khususnya menjalang transisi kepemimpinan Jokowi ke Prabowo.

Jangan Sembarangan! Ini Waktu Ideal Ngopi

Kafein yang merupakan senyawa utama dalam kopi, teh, dan minuman energi, adalah salah satu stimulan yang paling banyak dikonsumsi di dunia. Kafein dikenal karena kemampuannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan energi.

Kemenkes Bakal Vaksinasi Mpox

WHO dan BPOM sepakat akan memberikan vaksinasi cacar ,monyet atau Mpox di Indonesia.
Prabowo Gibran 2024 - 2029

Berita Terbaru