JAKARTA,HOLOPIS.COM- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca haram, dikarenakan vaksin tersebut mengandung unsur babi. Namun MUI masih mengizinkan penggunaan vaksin tersebut asalkan dalam keadaan darurat.
“Berdasarkan laporan LPPOM, audit LPPOM terhadap vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur babi, sehingga Komisi Fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca. Tetapi, walaupun itu haram, AstraZeneca dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat, (19/3).
Ia juga menambahkan AstraZeneca saat ini masih boleh digunakan karena kapasitas vaksin yang belum mencukupi. Namun demikian saat stok vaksin di Indonesia sudah mencukupi, maka AstraZeneka tidak boleh digunakan, dan kembali diharamkan
“Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi),” jelasnya. (Bre)
MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Dalam Kondisi Darurat
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.