Rabu, 25 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 25 Feb 2026
BAHASA
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Dalam Kondisi Darurat

0 Shares

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca haram, dikarenakan vaksin tersebut mengandung unsur babi. Namun MUI masih mengizinkan penggunaan vaksin tersebut asalkan dalam keadaan darurat.
“Berdasarkan laporan LPPOM, audit LPPOM terhadap vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur babi, sehingga Komisi Fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca. Tetapi, walaupun itu haram, AstraZeneca dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat, (19/3).
Ia juga menambahkan AstraZeneca saat ini masih boleh digunakan karena kapasitas vaksin yang belum mencukupi. Namun demikian saat stok vaksin di Indonesia sudah mencukupi, maka AstraZeneka tidak boleh digunakan, dan kembali diharamkan
“Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi),” jelasnya. (Bre)

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru