JAKARTA, HOLOPIS.COM – Majelis Ulama Indonesia MUI telah terbitkan fatwa yang mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadhan.
Dalam pers rilisnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan
Komisi Fatwa MUI telah melaksanakan rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sbg wujud kontribusi Ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, dan di antara hasilnya adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
Asrorun menjelaskan, fatwa MUI tersebut memuat Ketentuan Umum yang menjelaskan bahwa Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu, atau Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Sedangkan untuk Ketentuan Hukum fatwa MUI menurut Asrorun Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Dan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Fatwa MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar tetap melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik” Ujar Asrorun.
Pada bagian akhir penjelasannya Ketua komisi fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.