Menyebarkan Konten Hiburan Korsel: 4 Warga Korut Dieksekusi Mati

Empat warga Korea Utara (Korut) menjalani eksekusi mati di depan umum di Pyongyang. Mereka dituduh mendistribusikan “materi video ilegal” termasuk film, musik, atau karya terbitan Korea Selatan.
Seperti yang dikutip dari Daily NK, disebutkan eksekusi mati dilakukan pada 2 Maret di Lapangan Tembak Daewon-ri di Distrik Sadong, Pyongyang. Keempat orang tersebut, termasuk tiga pria dan satu wanita, dieksekusi oleh regu tembak di depan penduduk kota setempat dan kepala inminban Pyongyang (organisasi seperti pengawas lingkungan).
Mereka yang dieksekusi adalah penduduk Hadang-dong, sebuah daerah di Distrik Hyongjae, Pyongyang. Eksekusi dimulai oleh seorang pria berusia 50-an tahun bersama istrinya, yang berusia 40-an tahun, yang dituduh menempatkan film, hiburan, dan program musik Korea Selatan pada kartu SD dan mendistribusikannya ke seluruh Korea Utara.
Diketahui keempat orang itu menggunakan taktik dengan menjual rokok palsu dengan diselipkan kartu SD berisi konten Korea Selatan yang kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah.
Kecurigaan muncul sejak Agustus 2020 lalu di mana banyak orang di distrik Hadang-dong, distrik pembuat rokok palsu, melihat pasangan itu tiba-tiba kaya mendadak. Pasangan itu bahkan membuat pabrik kecil yang dilengkapi dengan peralatan produksi di dekat rumah mereka yang mempekerjakan 30 hingga 40 orang.
Kecurigaan itu diperkuat setelah sepasang suami istri lainnya, yang bertugas mengoperasikan kendaraan untuk mengirimkan rokok palsu ke berbagai tempat menemukan hal aneh. Mereka menambahkan kotak ekstra untuk pengiriman rokok palsunya.
Pada Januari, mereka mengganti salah satu kotak ekstra dan memeriksa isi di dalamnya dan menemukan bahwa kotak itu penuh dengan kartu SD. Usai mengonfirmasi bahwa kartu SD itu penuh dengan berbagai konten video dari Korea Selatan, mereka melaporkan pasangan itu ke Kementerian Keamanan Negara.
Kasus pasangan itu dikirim dari Kementerian Keamanan Negara ke pusat komando Pyongyang, dan kemudian dua pekerja lain berusia 30-an tahun yang dibayar oleh pasangan itu untuk menyalin kartu SD, juga ditangkap.
Pihak berwenang menemukan banyak kartu SD buatan China di rumah pasangan itu. Pusat komando Pyongyang meminta pasangan itu memberi tahu siapa yang memberi mereka kartu SD, tapi mereka juga mengaku tidak tahu.
Pasangan itu mengklaim bahwa sejak Agustus tahun lalu mereka menerima kotak dengan beberapa USB di dalamnya dan tidak tahu siapa yang menempatkannya di dalam kotak rokok tersebut.
Menurut pasal 27 undang-undang pemikiran antireaksioner mengatakan bahwa siapapun yang kedapatan mengimpor atau mendistribusikan film, musik, atau karya terbitan Korsel akan menghadapi kerja paksa atau eksekusi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral