HOLOPIS.COM – Terdakwa kasus kerumunan, Habib Muhammad Rizieq Shihab hadir di agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan tersebut, Habib Rizieq mengaku dirugikan karena proses persidangan yang seharusnya digelar hari ini terkendala teknis streaming.
Perlu diketahui sebelumnya, para pengacara Habib Rizieq hadir di ruang utama PN Jakarta Timur, begitu juga para JPU dan 3 majelis hakim. Sementara terdakwa hadir secara virtual dari Bareskrim Mabes Polri.
Kepada majelis hakim, Habib Rizieq menegaskan bahwa dirinya ingin dihadirkan saja di ruang persidangan agar proses persidangan bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis seperti hari ini.
“Saya dengan tulis ikhlas dari sanubari yang paling dalam sangat berharap, kita tidak berdebat lagi dan saya dihadirkan di ruang sidang,” kata Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021).
Sepanjang persiapan persidangan, kendala teknis yakni audio dan video yang berlangsung belum juga bisa diatasi dengan baik. Bahkan beberapa kali sidang diskorsing untuk perbaikan teknis pun masih belum membuahkan hasil.
“Online ini suara tidak jelas dan sering putus dan gambar pun bahkan tergantung hanya sinyal dan bisa saja teknologi ini disabotase. Sidang online sangat merugikan saya,” ujarnya.
Ia heran, mengapa dirinya tidak bisa dihadirkan di dalam ruang sidang. Jika alasannya hanya persoalan Covid-19, hal itu menurut Habib Rizieq bisa diatasi dengan penerapan protokol kesehatan yang super ketat.
“Kalau alasannya covid kan bisa pakai protokol kesehatan. Kita sama-sama saja bersepakat menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker sampai menjaga jarak,” tuturnya.
Bahkan untuk beberapa pengalaman persidangan saat pandemi, tak jarang majelis hakim maupun JPU menghadirkan para terdakwa di ruang sidang. Sehingga Habib Rizieq mengaku heran jika untuk kasus dirinya, kondisi itu tidak bisa dijalankan.
“Faktanya ada beberapa tokoh kemarin ini saat sidang dihadirkan, ada Bapak Napoleon Bonaparte, ini kan diskriminasi,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia pun meminta kebijakan majelis hakim PN Jakarta Timur agar dirinya bisa dihadirkan di dalam ruang persidangan untuk mengikuti proses hukum secara langsung.
“Saya maunya disidang di ruang sidang. Nanti sidang kita bisa dianggap abal-abal kalau ada diskriminasi dan pelanggaran hukum. Karena sidang ini disaksikan seluruh mata dunia,” ucap Habib Rizieq.
“Saya minta hakim bisa mengambil keputusan yang bijak,” pungkasnya.
Karena kendala teknis yang tak kunjung teratasi, ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan, agenda persidangan hari ini ditunda hingga Jumat 19 Maret 2021 untuk memperbaiki kualitas infrastruktur persidangan.
“Sidang ditunda dan dibuka lagi hari Jumat 19 Maret 2021 Jam 09.30 WIB,” ucap hakim Suparman. [MIB]