JAKARTA,HOLOPIS.COM- Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diketahui berprofesi sebagai dokter spesialis anak.
Buronan atas nama dr. Dominggus N. Lokollo diamankan tim Gabungan Kejaksaan yang terdiri Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Kejati NTT. Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak beralasan yang bersangkutan telah berstatus buronan sejak 2020.
Saat, akan dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) , terpidana tidak memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
“Sesuai ketentuan perundangan, atas sikapnya itu terpirdana dinyatakan buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ” katanya, di Jakarta, Senin (15/3).
Berdasarkan putusan Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain, dalam lingkup rumah rangga. Majelis Hakim Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Terpidana, ditangkap, di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi. Sementara itu, buronan Albertus Sugeng Muljanto (Direktur Umum PT. Cakra Sarana Larasati), tersangka kasus penjualan lahan Jatinegara, dalam status sitaan tak kunjung tertangkap.
Padahal, sudah memasuki tahun keempat saat dinyatakan buron oleh Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Demikian halnya, dengan Suzana Tanojo dan Rita Rosela (Komisaris dan Direksi PT. Victoria Sekuritas Indonesia) hingga tahun kelima, tersangka Victoria itu juga belum diketahui keberadaannya Hal sama, terhadap Analis Kredit BPPN Haryanto Tanudjaja, dalam perkara yang sama. Juga, Yuni (Direktur CV. Sri Makmur) memasuki tahun ketujuh, tersangka kasus Proyek Turbin 1. 1 dan 1. 2, Belawan, Medan juga belum tersentuh.
Dokter Spesialis Harus Masuk Bui Akibat KDRT
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.