JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu serentak pada tahun 2024 sebesar Rp86,26 triliun.
“Anggaran itu untuk kebutuhan 5 tahun, mulai 2021 hingga akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025,” kata Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/3/2021).
Ilham pun merinci anggaran Pemilu hingga tahun 2024. Pada tahun 2021 dibutuhkan sebesar Rp8,43 triliun. Anggaran ini merupakan alokasi anggaran tambahan dari pagu alokasi KPU yang sudah diterima pada tahun 2021.
Kemudian anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp13,29 triliun, anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp24,90 triliun, anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp36,54 triliun, dan anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp3,09 triliun.
Sementara itu, anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 sebesar Rp26,2 triliun. Biaya tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak itu bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2023—2024.
“Sumber pendanaan pemilihan yang berasal dari APBD tersebut membutuhkan penyiapan NPHD yang lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan,” kata Ilham.
Dengan demikian, dibutuhkan dukungan kerja sama optimal dari pemerintah daerah 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk memudahkan penandatanganan NPHD.
“Perlu kami sampaikan bahwa salah satu hasil evaluasi yang selalu muncul dari setiap pemilihan serentak adalah adanya keinginan dari semua KPU provinsi maupun kabupaten/kota agar ke depan anggaran pemilihan tidak lagi bersumber dari APBD, tetapi juga dari APBN,” ujarnya.
Menurut Ilham, banyak alasan yang dapat dikemukakan terkait dengan dukungan APBN untuk pemilihan kepala daerah, misalnya tidak adanya keserentakan persetujuan dan pencairan NPHD, tidak adanya kesamaan besaran anggaran antardaerah.
Apalagi, tahapan pemilihan serentak pada 2024 akan dilaksanakan di tengah-tengah tahapan Pemilu Serentak 2024 sehingga faktor keserentakan dan kesamaan besaran anggaran pemilihan di setiap daerah menjadi makin penting dan mendesak.
“Namun, kami menyadari bahwa hingga saat ini UU pemilihan masih mengatur bahwa anggaran pemilihan bersumber dari APBD dan dapat dibantu dengan APBN,” pungkas Ilham.
Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp86.26 Triliun
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.