JAKARTA, HOLOPIS.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan proses pidana dan kode etik terhadap Bripda AP (24), oknum anggota Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), yang diduga menembak teman wanitanya di Pekanbaru, Riau.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/3/2021).
Sambo juga telah memerintahkan agar Bripda AP segera diproses secara kode etik.
“Selain itu, saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Sambo.
Sebelumnya, Bripda AP diduga menembak seorang teman wanitanya di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, pada Sabtu (13/3/2021) dini hari. Wanita itu diduga adalah teman kencan yang dipesan secara daring.
Kronologis kejadian, setelah Bripda AP memesan jasa kencan, kemudian datang dua orang wanita inisial DO dan RO ke lokasi yang sudah disepakati.
Tak lama kemudian, kedua wanita tersebut bergegas pergi dengan alasan akan membeli alat kontrasepsi. Merasa curiga, Bripda AP pun menawarkan diri untuk menemani, namun DO dan RO menolak dan langsung pergi dengan taksi online. AP pun kemudian melepaskan 3 timah panas dan mengenai RO. Korban saat ini tengah dirawat di RS.
Keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim menyambut bulan Desember dengan penuh ceria dan semangat natal yang…
Video mesum sepasang sejoli beredar dan tengah jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat di Sulawesi Selatan.
Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…
Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.
Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…