Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Kominfo Putuskan Siaran TV Wajib Digital Mulai November 2022 

JAKARTA, HOLOPIS. COMPemerintah memutuskan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.
Dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhony G plate, semua pihak pemilik penyiaran wajib segera mempersiapkan segala teknis dan kewajiban atas kebijakan pemerintah yang baru tersebut.
Atas kebijakan baru tersebut kemudian pemerintah membuka seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital teresterial. 
“Sesuai amanat Pasal 72 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Hari ini saya mengumumkan kepada publik tentang pembukaan seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terrestrial. Untuk itu, perlu persiapan yang serius agar transisi ini dapat menjadi proses yang lancar bagi industri pertelevisian dan masyarakat luas selaku pemirsa siaran televisi di seluruh Indonesia,” ungkap Jhony dalam Konferensi Pers secara virtual dari Ruang Media Center Kominfo, Jakarta, Rabu (10/3).
Jhony juga menjelaskan mekanisme seleksi untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). 
“Sebagai tindak lanjut dari PP dimaksud, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menetapkan pedoman seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial,” jelasnya. 
Kementerian Kominfo juga membentuk tim pelaksana seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. “Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tambahnya.
Menteri Kominfo menyatakan tim seleksi yang telah dibentuk ditugaskan untuk menyiapkan tata cara pelaksanaan seleksi berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan ke dalam dokumen seleksi dan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi sampai dengan penetapan pemenang penyelenggara multipleksing.
“Selain itu, Lembaga Penyiaran Swasta dapat segera mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan pemasukan dokumen sampai dengan 5 April 2021 mendatang,” jelasnya. 
Mengenai pelaksanaan seleksi, Johnny menyatakan akan berlangsung secara daring di dalam jaringan melalui situs seleksimux.kominfo.go.id. “Dokumen seleksi dapat diakses dengan mudah bagi semua, sehingga proses seleksi ini dapat berjalan secara transparan,” tegasnya.
Ditambahkannya juga, proses seleksi penyelenggara multipleksing ini merupakan langkah penting terbaik untuk persiapan menuju analog switch off sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan analog switch off paling lambat pada 2 November 2022 sebagai mana tadi disebutkan,” tegasnya.
Menteri Johnny menyatakan berdasarkan hasil identifikasi Kementerian Kominfo, terdapat 22 wilayah layanan yang akan menjadi obyek seleksi tersebar di 22 provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua. 
“Pemilihan wilayah layanan yang menjadi obyek seleksi ini dilakukan berdasarkan kajian perhitungan jumlah kebutuhan slot multipleksing untuk peralihan bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah-daerah tersebut,” tuturnya.
Seleksi ini bertujuan untuk memilih LPS yang didukung oleh kemampuan untuk menyelenggarakan multipleksing dan kesiapan pelaksanaan analog switch off. 
 “Semoga Proses seleksi ini kelak menghasilkan penyelenggara penyelenggara multiplexing terbaik yang bisa diandalkan untuk persiapan menuju analog switch sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan tentunya demi kemajuan pertelevisian Indonesia dan tentunya demi kemajuan pertelevisian Indonesia dan dalam rangka pertelevisian nasional digital untuk kepentingan siaran yang lebih baik bagi masyarakat,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral