HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sudah selesai menerima audiensi dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dipimpin oleh Amien Rais dan Abdullah Hehamahua.
Dalam audiensinya, Mahfud menjelaskan bahwa rombongan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait dengan kasus tewasnya 6 orang laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.
“Presiden telah menerima Pak Amien Rais, pak Abdullah Hehamahua, Pak Marwan Batubara, Kiai Muhyiddin. Ada 7 orang tadi. Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok yaitu tewasnya 6 laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Di dalam poin uraian yang disampaikan oleh rombongan Amien Rais dan 6 orang lainnya itu adalah meminta agar kasus tewasnya 6 laskar FPI tersebut dibawa ke Pengadilan HAM. Hal ini lantaran mereka memiliki keyakinan kuat bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran ham biasa, melainkan masuk di dalam kategori pelanggaran HAM berat.
“7 orang yang diwakili Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara, mereka menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI, dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” jelas Mahfud.
Disampaikan Mahfud, bahwa pemerintah pusat sangat terbuka dengan masukan yang disampaikan oleh siapapun termasuk TP3 terhadap upaya pengungkapan fakta-fakta di balik peristiwa berdarah itu. Hanya saja, ia tak ingin materi itu hanya dalam bentuk keyakinan semata, melainkan harus didukung dengan bukti-bukti tambahan yang menguatkan jika memang peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Apalagi berdasarkan temuan Komnas HAM yang bekerja secara independen tanpa ada intervensi dari pemerintah, bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di KM 50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek tersebut.
“Pemerintah terbuka, kalau ada bukti pelanggaran HAM berat, mana, sampaikan atau nanti disampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan. Kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B si C. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan UU bahwa ndak ada (pelanggaran HAM berat) itu,” tegasnya.
Proses audiensi antara Presiden Joko Widodo dengan 7 orang rombongan dari TP3 tersebut berlangsung singkat.
“Pertemuan berlangsung tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Hanya itu yang disampaikan mereka,” ujar Mahfud.