JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap efikasi vaksin Corona AstraZeneca sebesar 62,1 persen. Efikasi ini lebih rendah dibanding efikasi yang tercatat dari hasil uji klinis fase-III vaksin Corona Sinovac di Bandung yaitu 65,3 persen.
Meski begitu, BPOM sudah menyetujui penggunaan vaksin Corona AstraZeneca dengan mempertimbangkan khasiat mutu dan keamanan vaksin. Per tanggal 22 Februari 2021, izin darurat penggunaan (EUA) dari BPOM diberikan.
“Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar dua bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen,” sebut Penny dalam konferensi pers Selasa (9/3/2021).
Angka efikasi yang didapat sesuai dengan standar WHO terkait pemberian izin darurat vaksin Corona yaitu minimal 50 persen. Hasil evaluasi mutu vaksin Corona AstraZeneca termasuk soal produksi dan bahan kemasan secara umum memenuhi syarat BPOM.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut dan juga pertimbangan manfaat dan risiko, maka Badan POM memberikan persetujuan penggunaan masa darurat atau emergency use authorization pada 22 Februari yang lalu, dengan nomor EUA2158100143A1,” pungkasnya.