JAKARTA, HOLOPIS.COM- Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang dari tanggal 9-22 Maret 2021 mendatang. Dalam masa perpanjangan ini, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.
“Untuk fasilitas umum mulai diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah. Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
Kebijakan pelarangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD juga diteruskan, utamanya pada masa libur panjang pada pekan ini, dari tanggal 10 hingga 14 Maret 2021. Pegawai swasta juga diimbau tak berkegiatan ke luar daerah selama PPKM Mikro.
“Untuk swasta juga pegawai perusahaannya tidak juga melakukan kegiatan ke luar daerah,” jelas Airlangga.
Adapun pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021 juga akan diperluas ke tiga provinsi. Provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. (Sel)