JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah sama sekali tidak akan ikut campur di dalam dinamika internal partai politik yang sah.
Bahkan bukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja, di era pemerintahan sebelumnya, baik Presiden Megawati Soekarnoputri maupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekalipun, pemerintah tidak akan ikut campur di dalam polemik dualisme kepemimpinan partai politik.
“Sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini, Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” kata Mahfud MD, Sabtu (6/3/2021).
Jelas dampak buruk bisa dialami oleh pemerintah jika ujug-ujug ikut nyemplung di dalam kegaduhan partai berlambang mersi itu, yakni tudingan negatif bahwa negara telah melakukan intervensi.
Begitu juga ketika negara tidak mengambil langkah apapun, bisa dianggap cuci tangan oleh salah satu kelompok.
“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah dan sebagainya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mahfud MD memberikan pemahaman bahwa kegaduhan partai politik tidak akan menjadi domain pemerintah sebelum terjadi polemik hukum yang sah. Yakni dimulai ketika kepengurusan tandingan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Karena dalam perspektif pemerintah, bukan soal pro dan kontranya KLB maupun Munaslub yang dilakukan oleh masing-masing internal partai, melainkan apakah kepengurusan yang didaftarkan ke negara melalui Menkumham sah secara hukum atau tidak.
“Kasus KLB Partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol,” papar Mahfud.
Tidak hanya itu saja, seandainya pun ada pengambilan keputusan terhadap pendaftaran hasil KLB yang berupa susunan kepengurusan, pemerintah tidak akan menutup diri. Siapapun boleh mengajukan ketidak kesepakatannya terhadap keputusan tersebut melalui mekanisme hukum positif yang tersedia.
“Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya,” ujar Mahfud.
“Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” pungkasnya.
Polemik Partai Demokrat
Diketahui pula, bahwa polemik internal Partai Demokrat berujung pada dualisme kepemimpinan. Di mana beberapa eks dan kader Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada hari Jumat 5 Maret 2021.
Di dalam KLB tersebut, muncul nama Jhoni Allen Marbun sebagai penggagas kegiatan tersebut. Bahkan muncul eks petinggi Partai Demokrat lainnya yakni Marzuki Alie sebagai Calon Ketua Umum.
Dari hasil KLB tersebut, diputuskan bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai demisioner. Kemudian menetapkan Jenderal (purn) TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum definitif. Sementara Marzuki Ali sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
Namun, kemunculan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang mendapatkan reaksi keras dari DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY. Melalui konferensi persnya, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut menilai jika KLB tersebut adalah dagelan politik semata. Dan Partai Demokrat tidak mengakui adanya KLB tersebut karena dianggap inkonstitusional.
“KLB didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk ada yang mengatakan abal-abalan yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional,” kata AHY dalam konferensi persnya di Jakarta Pusat, Jumat (5/3).
Ia jelaskan bahwa ada syarat-syarat khusus jika KLB akan dilakukan di internal Partai Demokrat. Salah satunya adalah kegiatan dihadiri dua pertiga dari seluruh pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
“Harus dihadiri dua pertiga dari jumlah dewan pimpinan daerah atau DPD dan setengah dari jumlah Dewan pimpinan cabang,” ujarnya.
Kemudian, KLB harus berdasarkan usulan dari para anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, sekaligus mendapatkan persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi.
“Harus persetujuan dari Ketua Majelis tinggi partai,” imbuhnya.
Demokrat minta pemerintah bersikap
Sementara itu, Ketua Badan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief sudah meminta agar pemerintah pusat bersikap terhadap kemelut yang terjadi di internal partai Demokrat.
Ia mengatakan agar pemerintah memberikan atensi sehingga tidak terjadi pertumpahan darah antar bangsa Indonesia jika KLB Partai Demokrat yang dinilai inkonstitusional itu tetap dipaksakan digelar.
“Kalau ada pertumpahan darah, saya sudah ingatkan Prof @mohmahfudmd yang sampai pagi ini diam seribu bahasa,” kata Andi di laman Twitter barunya usai akun lamanya diretas, Jumat (5/3).
Andi mengancam akan ada ratusan kader Demokrat yang pergi ke Bandara Kualanamu guna menyambut Kepala KSP Moeldoko. Massa, Andi menambahkan, akan meminta Moeldoko pulang ke Jakarta.
Andi mengungkapkan, informasi mengenai adanya agenda KLB Demokrat di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara. Dalam video di akun Twitter barunya, ada pihak yang mulai menancapkan bendera Demokrat di hotel itu.
Pada Jumat pagi ini, kubu pro AHY memergoki Marzuki Alie berada di Bandara Kualanamu. Marzuki diduga akan mencalonkan diri sebagai ketum Demokrat dalam KLB tersebut.
[MIB]
Pemerintah Ogah Intervensi Polemik Partai Demokrat
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.