JAKARTA, HOLOPIS.COM- Komisaris Utama PT Millenium Danatama Sekuritas Betty Halim akhirnya harus mendekam di dinginnya rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Setelah kurang lebih lima bulan bersembunyi, Betty akhirnya dicokok tim gabungan kejaksaan.
Buronan perkara korupsi Dana Pensiun (Dapen Pertamina) ditangkap, Selasa (2/3) malam, di Jalan Kemang I D No. 15 B, Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Bety dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, karena saat akan dieksekusi tidak ada di tempat.
Bety tinggal, di Jalan Florence I Nomor 56 RT 011 RT 007 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
“Eksekusi terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, ” katanya, di Jakarta, Rabu (3/2).
Sesuai Putusan MA tersebut, Bety dinyatakan terbukti secara sah melakukan Korupsi secara bersama-sama dengan MUHAMMAD HELMY KAMAL LUBIS dan EDWARD SEKY SOERYADJAYA.
Perkara Helmi diadili terpisah dan telah diputus oleh MA dan dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan, Edward yang notabene Putra Pendiri Astra Alm. Willem Soeryadjaya dihukum 15 tahun.
Bety dihukum selama 5 tahun kurungan pebjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan penjada serta menbayar uang pengganti Rp777, 331 juta lebih.
Tim Gabungan Kejaksaan, terdiri Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Aghng, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejari Jakarta Pusat.
Bety dijadikan tersangka, 15 Februari 2018 sesuai Surat Perintah Penyidikan No: TAP-07/F. 2/Fd. 1/02/2018.
Namun, tidak seperti Helmi dan Edward
yang dikenakan status tahanan.
Dia tidak ditahan alasan sebagai Justice Collaborator (pihak yang bekerjasama membongkar kejahatan).
Kasus ini mengingatkan status Ardi dalam penjualan Lahan Jatinegara yang dalam status sitaan. Terbukti menerima aliran hang Rp2 miliar, bahkan tidak dijadikan tersangka, seperti Oknum Jaksa Ngalimun Dkk.
Perempuan berusia 43 tahun baru ditahan, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Pusat, 25 April 2019.
Walau begitu, ia hanya dikenakan status tahanan kota sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-158/O.1.10/ Ft.1/04/2019 tanggal 25 April 2019.
Hal lain, selama proses pemeriksaan tidak dapat ditemui sama sekali oleh Pers. Kendaraan, yang membawanya datang dan pergi juga bernopol institusi tertentu
Buron 5 Bulan, Betty Halim Akhirnya Masuk Bui
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.