JAKARTA, HOLOPIS.COM- Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI tersebut gugur.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka.
Argo menjelaskan menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum. (Sel)
Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…
JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…
Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…
Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…
FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…
Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…