JAKARTA, HOLOPIS.COM – Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif untuk pembelian mobil baru mulai berlaku hari ini, Senin (1/3/2021).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun merilis 21 daftar mobil yang mendapat insentif PPnBM tersebut dengan syarat komponen lokal sebanyak 70 persen. Daftar mobil tersebut tertuang dalam Keputusan Menperin Nomor 169 Tahun 2021.
Selain diwajibkan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebanyak 70 persen, 21 jenis mobil baru yang mendapatkan insentif tersebut juga harus memiliki kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4×2).
Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:
Toyota
– Toyota Yaris
– Toyota Vios
– Toyota Sienta
– Toyota Avanza
– Toyota Rush
– Toyota Raize
Daihatsu
– Daihatsu Xenia
– Daihatsu Gran Max Minibus
– Daihatsu Luxio
– Daihatsu Terios
– Daihatsu Rocky
Mitsubishi
– Mitsubishi Xpander
– Mitsubishi Xpander Cross
Nissan
– Nissan Livina
Honda
– Honda Brio RS
– Honda Mobilio
– Honda BR-V
– Honda HR-V 1.5
Suzuki
– Suzuki New Ertiga
– Suzuki XL-7
Wuling
-Wuling Confero
[zik]
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.