Polhukam

112 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daerah dengan Kasus Terbanyak

Ronalds Petrus Gerson
Bagikan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dikebut Polri. Hingga 3 September 2026, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari ratusan laporan yang masuk di berbagai daerah.

Dalam periode 1 Januari hingga 3 September 2026, Polri mencatat 167 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla dengan total luas area yang terbakar mencapai 4.738,49 hektare.

Dari 167 laporan tersebut, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, 77 perkara lainnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Penetapan 112 tersangka tersebar di sejumlah wilayah yang menjadi lokasi penanganan kasus karhutla.

Polda Riau mencatat jumlah tersangka paling banyak dengan 42 orang. Berikutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.

Kemudian Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.

“Terkait dengan jumlah Laporan Polisi, penanganan perkara yang sudah kami rinci tadi, penyampaian rinciannya, serta luas area, ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9).

Pembukaan Lahan Jadi Sorotan

Pipit mengatakan, dari hasil penanganan perkara yang dilakukan, pembukaan lahan menjadi modus operandi yang paling dominan dalam kasus karhutla.

Praktik pembukaan lahan dengan cara yang berisiko memicu kebakaran menjadi salah satu perhatian utama aparat dalam penegakan hukum.

Polri pun menggunakan sejumlah aturan untuk menjerat pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Regulasi yang digunakan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan terkait KSDAE dan KUHP.

“Undang-Undang yang yang kami gunakan sebagai regulasi dalam penegakan hukum ini, di antaranya tentang kehutanan, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang perkebunan, tentang KSDAE dan KUHP,” tegas Pipit.

ARTIKEL TERKAIT