Video Bokep Bocah SMP di Pamekasan Viral, Polisi Tangkap Para Pelaku

46 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Video bokep yang diperankan oleh anak di bawah umur di Pamekasan, Jawa Timur saat ini menjadi viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 4 menit 27 detik itu, para pelaku tampak tanpa busana dan melakukan hubungan intim layaknya di film bokep.

Berdasarkan informasi yang beredar, pasangan dalam video itu diduga merupakan siswa dan siswi dari salah satu sekolah SMP di wilayah Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku dalam video bokep tersebut.

“Penangkapan dilakukan hari ini, berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026,” kata Yoni Evans pada Minggu (19/4).

Evan kemudian menjelaskan, pemeran wanita berinisial PJ diketahui masih berusia 15 tahun. Sedangkan pemeran pria berinisial FP juga berumur serupa dengan pemeran wanita.

Dari pemeriksaan sementara, Evans menjelaskan bahwa terduga pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Kedua pasangan belia itu juga telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

Adegan bokep itu pun diduga terjadi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” bebernya.

Evans menjelaskan bahwa FP mengaku video asusila tersebut awalnya hanya untuk tontonan pribadi. Namun, rekaman itu pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W,”

katanya. Saat ini personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video asusila tersebut.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 Ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

46 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU