Anggota KPU RI Idham Holik memberikan respons atas diajukannya amicus curiae oleh Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada MK.
Hasbil Mustaqim Lubis mengatakan bahwa sejauh ini para pemohon tidak ada yang bisa membuktikan tuduhan kecurangan dan perselisihan hasil Pemilu, khususnya Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi dengan santai tuduhan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnouputri perihal Pilpres 2024 puncak kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Bahwa pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres, MK tidak berhak mendiskualifikasi pasangan calon, dalam hal ini Prabowo-Gibran. Sebab, persoalan itu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu.
Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.
Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan ikut berpartisipasi dalam mengawal dan memberikan dukungan moril kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk aksi damai pada hari Jumat, 19 April 2024 besok lusa.
Habiburokhman meyakini bahwa amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sengketa Pilpres 2024 akan dikesampingkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali mencatatkan deflasi pada periode bulan September 2024, yakni sebesar 0,12 persen secara bulanan atau month to month (mtm).
Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG ditutup melesat, dengan penguatan sebesar 0,71 persen atau 53,82 poin ke level 7.581 pada penutupan perdagangan saham sesi pertama hari ini, Selasa (1/10).