SUMENEP – Dua pria berinisial HF (27) dn ZA (42), warga Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, digrebek kepolisian setempat.
Keduanya diamankan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex).
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menerangkan, penggerebekan pertama dilakukan di rumah ZA pada pada Minggu (11/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Barang Bukti yang diamankan dari rumah ZA berupa 3 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total ± 0,26 gram (± 0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,06 gram), 1 alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, 1 buah kopiah warna hitam,” kata Rivanda dalam keterangan persnya, Selasa (13/5).
Selanjutnya, kepolisian menggerebek rumah HF. Sebab, ZA mengaku mendapatkan barang haramnya dari HF.
“Sekira pukul 23.30 WIB, setelah dilakukan penggeledahan di kamar HF,” sambungnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu ukuran sedang dengan berat netto 72,28 gram, 30 butir pil Inex seberat ± 10,86 gram, dibungkus sobekan plastik bening, sobekan plastik warna bening, 1 buah tas selempang warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp200 ribu, 1 unit HP merk Infinix warna silver dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, nomor polisi M-5853-XF.
“Ia mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” katanya.
Keduanya akhirnya digelandang ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Polres Sumenep akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

