FEEDS
Sri Mulyani Klaim Tarif PPN Indonesia Masih Lebih Rendah Ketimbang Negara Lain
Pemerintah telah memutuskan untuk tetap menerapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Warga Emondi : Kami Merasa Tenang dengan Keberadaan TNI
Keberadaan TNI melalui Koops Habema semakin dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar masyarakat di wilayah Papua.
Simak! Berikut Barang-barang yang Tak Dipungut PPN 12 Persen
Pemerintah telah memutuskan, bahwa implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tetap dilakukan mulai 1 Januari 2025 tahun depan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).