Kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed terhadap suku bunga AS berimplikasi terhadap menurunnya salah satu mata uang kripto, yakni Bitcoin.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan jumlah investor kripto di Indonesia per akhir Maret 2024 telah mencapai 19,75 juta orang.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan, bahwa aset kripto menjadi salah satu kunci bagi pemerintah dalam mempercepat upaya pengembangan ekonomi digital nasional.
Transaksi kripto selama bulan suci Ramadan 2024 mengalami peningkatan yang terbilang cukup tinggi, yakni mencapai 40 persen bila dibandingkan dengan transaksi di hari biasa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk fintech dan kripto.
Blockchain terus menjadi pusat perbincangan masyarakat di Indonesia. Hal ini terjadi semenjak tingginya keingintahuan masyarakat terhadap dunia mata uang kripto atau cryptocurrency.