Kementerian Agama memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam, bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melakukan ibadah haji di Tanah Suci.
Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menegaskan kembali bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, Arab Saudi.
Jemaah haji Indonesia perlu mewaspadai penularan sindrom pernapasan Timur Tengah (Middle East respiratory syndrome/MERS), yang disebabkan oleh Middle East respiratory syndrome Coronavirus (MERS-CoV).
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan bahwa dalam operasional pemberangkatan jemaah haji 1445 H/2024 Masehi saat ini, sudah memasuki hari keenam.
Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam menegaskan bahwa seluruh petugas PPIH Daerah Kerja (Daker) Makkah mulai bersiap menerima kedatangan jemaah.