Polhukam
Tok! Rudolf Tobing Diganjar 20 Tahun Penjara
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan terhadap pembunuh berdarah dingin tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP, ” kata hakim dalam pembacaan putusannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/7).
Majelis pun menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap pembunuh yang masih bisa tersenyum lebar saat membawa jenazah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun,” lanjut hakim.
Rudolf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Rudolf sendiri sempat bikin heboh usai rekaman dirinya tersenyum di dalam lift sambil mendorong troli berisi tas viral. Setelah diusut, ternyata saat itu Rudolf sedang membawa mayat Icha di dalam tas.
ARTIKEL TERKAIT
- Wantim MUI Setuju Pemain Judi Aktif Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
- PPATK Konfirmasi 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online
- Satgas PKH Sukses Setor Rp 42 Triliun, Prabowo: Saya Senang kalau Diundang Terus Acara Begini!
- Jokowi Bakal Dorong Penghormatan Hukum Internasional Saat KTT Khusus ASEAN-Australia
- Ujang Nilai Publik Percaya Kepemimpinan Prabowo-Gibran