Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad telah mengajukan banding setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas.

Dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna mengalami kelumpuhan, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa banding yang diajukan Gaga ditolak.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang resmi diputuskan pada tanggal 19 Januari 2022 lalu.

Berikut ini hasil keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding Gaga Muhammad yang dilansir dari website resmi Mahkamah Agung.

MENGADILI:

  1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 19 Januari 2022 Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim yang dimintakan banding tersebut;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah).

Melalui kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengajukan memori banding pada 8 Februari 2022. Dalam memori banding tersebut, ada 8 alasan yang dipermasalahkan dan dijadikan sebagai alasan pengajuan banding oleh pihak keluarga Gaga Muhammad.

Namun, saat hendak menyerahkan memori banding kliennya ke Pengadilan Jakarta Timur, Fahmi baru mengetahui jika jaksa juga mengajukan hal yang serupa.

“Seharusnya saya menyerahkan memori banding, tapi ternyata jaksa juga mengajukan banding. Jadi saya minta waktu, karena yang saya tahu memori banding itu engga ada batasan waktu. Kami harus mempelajari kenapa jaksa juga mengajukan banding,” ungkap Fahmi Bachmid.

Sebagai kuasa hukum, Fahmi sangat siap untuk memperjuangkan keadilan bagi mantan awkarin ini. Karena menurutnya, kliennya tidak sepenuhnya bersalah atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna.

“Gaga memang lalai, betul ada kecelakaan, tapi kita tidak tahu yang bisa menyebabkan separah itu apa karena kecelakaan ini, ternyata bukan. Akibat kecelakaan itu menyebabkan dia luka itu benar, tapi menyebabkan lumpuh seperti itu, sampai detik ini yidak bisa membuktikannya,” sambungnya.

Diketahui, selebgram Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara karena kelalaiannya dalam berkendara hingga menyebabkan selebgram bernama lengkap Edelenyi Laura Anna terluka dan lumpuh.

Tak hanya diberi hukuman 4,5 tahun penjara, Gaga Muhammad juga harus membayar denda sebesar Rp 10 juta.