HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (purn) Asmar mengatakan bahwa Muhammad Adil menggadaikan kantor Bupati sebesar Rp100 miliar.
“Menurut informasi yang saya dapatkan demikian,” kata Asmar dalam keterangannya, Jumat (14/4) seperti dikutip Holopis.com.
Aset yang digadai oleh Adil termasuk bangunan dan tanah.
“Kantor, ya termasuk tanah halaman,” jelasnya.
Dalam hal ini, Asmar menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk memanggil manajemen Bank Riau Kepri Syariah untuk meminta penjelasan hingga bangunan dan tanah bisa jadi jaminan atau agunan.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4). Ia ditetapkan tersangka atas tiga kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Atas ketiga kasus itu, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.