HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menyatakan dua bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah (Jateng) telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

Adapun kedua bakal pasangan cagub-cawagub tersebut, yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, bahwa perbaikan dan klarifikasi atas dokumen yang diperlukan sudah dilakukan oleh keempat bakal calon tersebut.

“Dokumen yang belum memenuhi syarat sudah dilakukan perbaikan dan diklarifikasi,” ujar Handi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jum’at (13/9).

Selanjutnya, KPU Jateng akan menetapkan kedua kandidat tersebut menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024 mendatang.

Sehari setelahnya, KPU akan mengundi nomor urut pada 23 September 2024, sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024.

Adapun sebelum masa kampanye, KPU akan berkonsolidasi terlebih dahulu tentang pelaporan tim pemenangan, jadwal kampanye, serta pelaporan rekening dana kampanye.

“Hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang melaporkan tim pemenangan ke KPU,”ujarnya.

Sebagai informasi, bahwa KPU Jateng sebelumnya telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di masa pendaftaran yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 lalu.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen didukung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah 13,7 juta suara.

Sementara pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi hanya diusung oleh satu partai politik saja, yakni PDIP dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.