HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa para menteri perdagangan di era kepemimpinan Presiden ke 7 Joko Widodo.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang saat ini menjerat bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula pasir mentah.
“Seiring waktu kita akan menuju ke sana,” kata Qohar, Jumat (1/11).
Ia memastikan pemeriksaan masih akan dilakukan kepada sejumlah saksi terkait dalam kasus ini. Apabila ditemukan bukti keterlibatan yang cukup, Abdul menegaskan pihaknya bakal menjerat seluruh pelaku yang terlibat.
“Sudah barang tentu penyidik terus melakukan pendalaman. Pasti dan itu kita lakukan mulai kemarin ditetapkan sampai sekarang kita maraton penyidikan terhadap para pihak yang terkait,” tuturnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.