HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nasib Aiman Witjaksono di kasus tuduhan ‘polisi tidak netral’ dipastikan masih akan terus berlanjut diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, Aiman yang menjabat sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya.
“Pastinya (diperiksa lagi). Nanti kita update kapan waktunya,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/2).
Mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka, Ade Safri tidak memberikan jawaban tegas. Pasalnya, pihaknya saat ini masih fokus di pemeriksaan saksi.
“Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk para ahli dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Aiman Witjaksono melakukan perlawanan atas kasus hukum penyebaran kabar hoaks yang saat ini sedang ditangani di Polda Metro Jaya.
Dimana upaya perlawanannya kali ini adalah dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (6/2) lalu.
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengungkapkan, materi gugatan berisi tentang penyitaan handphone milik Aiman yang telah disita oleh penyidik beberapa waktu lalu.
“Benar kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” kata Finsensius Mendrofa.
Mereka pun masih bersikeras bahwa gugatan tersebut karena mereka menganggap ada upaya tidak sah yang dilakukan penyidik Polda Metro dengan menyita handphone milik Aiman.
“Menguji sah tidaknya penyitaan. Pada intinya dalam penyitaan itu ada kesalahan prosedur formil yang tidak sesuai dalam KUHAP,” tukasnya.