HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf terhadap istrinya, yang sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung dilimpahkan ke Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan kasus tersebut sudah dilakukan sejak Senin 22 Mei 2023.

“Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim,” kata Ramadhan kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/5).

“Saat ini berkas (KDRT) masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan),” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri mengatakan pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan internal terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan Bukhori Yusuf.

Menurut Anggota Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatun, yang bersangkutan juga sudah mengundurkan diri dari partai beberapa bulan sebelum dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus KDRT.

Namun, karena sudah mengundurkan diri maka laporan KDRT yang disampaikan ke MKD tidak dilanjutkan.

“Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/5).