HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji Indonesia tahun 2023–2024. Kasus ini mencuat setelah pembagian kuota dinilai menyimpang dari aturan dan berdampak pada ribuan calon jamaah haji reguler yang gagal berangkat.
Skandal Kuota Haji Bikin Eks Menteri Agama Yaqut Jadi TersangkaS
0
Shares
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson
Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.
Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.Berita sebelumnya


