Polhukam

Reshuffle Kabinet Momen Perkuat Koperasi dalam Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan

Muhammad Ibnu Idris
Bagikan:

JAKARTA – Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan reshuffle sejumlah pejabat di Kabinet Merah Putih pada hari Senin, 8 September 2025.

“Bagi SPI, reshuffle ini menjadi momentum untuk memperkuat orientasi pemerintahan pada agenda Ekonomi, khususnya yang menyangkut pangan pertanian, agraria dan pembangunan pedesaan,” kata Henry dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Kamis (11/9/2025).

Terlebih, di dalam reshuffle Kabinet Merah Putih, salah satu yang diganti adalah Menteri Koperasi, dari sebelumnya Budi Arie Setiadi menjadi Ferry Juliantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Koperasi.

“SPI menyambut baik penunjukan Ferry Joko Juliantono sebagai Menteri Koperasi. karena Ferry Joko Juliantono dipandang memiliki pandangan dan kemampuan dalam memposisikan dan membangun koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia,” ujarnya.

“Hal ini sudah dibuktikan dari peran dan kebijakan-kebijakan yang selama ini sudah dijalankannya sebagai Wakil Menteri Koperasi dan Ketua Satgas Pelaksana Harian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” sambungnya.

Henry Saragih pun menegaskan kepemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah oleh koperasi menjadi basis produksi sekaligus alat perjuangan mewujudkan keadilan agraria. Hal ini sejalan dengan prinsip Reforma Agraria dalam UUPA 1960.

Tidak hanya itu, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Melalui koperasi, pembangunan nasional tidak lagi bertumpu pada dominasi korporasi besar, melainkan berbasis pada kekuatan ekonomi kerakyatan yang terorganisir.

Penguatan koperasi petani memiliki legitimasi internasional melalui Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) tahun 2018 secara tegas mengakui hak petani untuk membentuk, bergabung, dan mengembangkan koperasi. Dengan demikian, keterlibatan negara dalam memperkuat koperasi petani merupakan bagian dari kewajiban hukum internasional yang harus dijalankan.

“Oleh karena itu, keterlibatan petani dan organisasi petani dalam penyusunan regulasi, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian terbaru, harus dijamin agar kebijakan yang lahir berpihak pada petani kecil dan rakyat perdesaan sebagai fondasi kedaulatan bangsa,” ujarnya.

SPI menilai penting untuk aktif melibatkan serikat petani dan koperasi petani dalam proses penyusunan RUU Perkoperasian yang terbaru. Peran serikat petani dan koperasi petani dalam perumusan kebijakan akan memastikan arah perkoperasian ke depan benar-benar berpihak pada petani kecil, memperkuat perekonomian petani dan rakyat perdesaan, serta mewujudkan pembangunan nasional yang berbasis pada keadilan sosial.

“SPI tentunya akan bekerjasama dengan Kementerian Koperasi untuk memajukan Koperasi Desa Merah Putih untuk kemajuan ekonomi rakyat perdesaan,” pungkas Henry.

ARTIKEL TERKAIT