Polhukam

Relawan Jokowi Optimistis Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21 April Nanti

Maria Hermina
Bagikan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo optimistis proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo akan segera memasuki tahap P21 pada April 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan relawan Jokowi, Andi Azwan, usai penandatanganan kesepakatan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar.

Andi Azwan menyebut seluruh relawan telah sepakat menerima mekanisme RJ dengan sejumlah klausul yang telah dipelajari secara rinci, mulai dari pasal hingga bab per bab.

“Kami semua relawan itu tegak lurus. RJ ini kita terima dengan kesepakatan bersama, dan semuanya sudah kita pelajari satu per satu. Kita mengikuti apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Pak Jokowi,” kata Andi Azwan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).

Andi kemudian menegaskan bahwa pihaknya meyakini berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu terhadap dua tersangka lainnya yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma segera P21 pada April mendatang.

“Jadi yang saya katakan tadi, keyakinan saya dalam bulan April ini P21. Itu perlu dicatat,” tegasnya.

Andi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini-opini yang berkembang di ruang publik, khususnya yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi proses hukum yang tengah berjalan.

“Jadi kalau mereka melakukan yang namanya konferensi pers yang mengaburkan segala sesuatu dengan opini-opini penggiringan oleh mereka, tolong masyarakat untuk dipelajari dengan secara cermat,” katanya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan relawan Jokowi akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia memastikan seluruh pihak pelapor siap menghadapi proses lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan pantau, kita akan lawan, dan kita akan gaspol,” pungkasnya.

ARTIKEL TERKAIT