BerandaNewsTeknoQRIS Tuntas Layanan Baru BI Untuk Transaksi Tarik Tunai Atau Setor Tunai

QRIS Tuntas Layanan Baru BI Untuk Transaksi Tarik Tunai Atau Setor Tunai

Lainnya :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – BI (Bank Indonesia) resmi meluncurkan QRIS Tuntas (Quick Response Code Indonesian Standard untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai). Layanan QRIS Tuntas ini, baru bisa digunakan pada 1 September 2023.

“Implementasinya QRIS Tuntas bagi PJP yang telah siap mengembangkan fitur ini secepat-cepatnya 1 September dan selambat-lambatnya 30 November 2023 tergantung kesiapan dari teknologi masing-masing lembaganya,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangannya, Kamis (17/8) seperti dikutip Holopis.com.

QRIS Tuntas dihadirkan, untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi secara digital. Caranya menggunakannya juga cukup mudah, masyarakat hanya perlu memindai QRIS di mesin ATM atau agen menggunakan aplikasi keuangan digital masing-masing.

“Untuk cara menggunakan fitur QRIS Tuntas, pengguna dapat memindai QRIS menggunakan aplikasi pembayaran secara terinterkoneksi antar PJP bank dan lembaga selain bank yang dapat memfasilitasi sumber dana baik simpanan bank maupun uang elektronik server-based,” katanya.

Namun perlu diingat, untuk menggunakan layanan ini akan dikenakan biaya. Perry menjelaskan. untuk biaya tarik tunai QRIS Tuntas di agen atau layanan PJP lain akan dikenakan tarif sebesar Rp 6.500 per transaksi.

“Biaya tarik tunai dengan QRIS Tuntas ditetapkan sesuai kesepakatan dengan industri Rp 6.500 per transaksi untuk transaksi on us (sesama) PJP melalui agen dan transaksi off us antar PJP. Sedangkan transaksi on us intra PJP via ATM tidak dikenakan biaya,” jelasnya.

Sedangkan untuk biaya setor tunai, bila masyarakat menggunakan layanan agen atau PJP lain makan akan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 per transaksi. Namun untuk biaya setor tunai di ATM sesama akan digratiskan.

“Biaya setor tunai dengan QRIS Tuntas sebesar Rp 5.000 per transaksi. Untuk transaksi on us melalui agen dan transaksi off us, sedangkan transaksi on us intra PJP via ATM tidak dikenakan biaya,” pungkas Perry.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

Pria Prancis Ancam Ledakkan Diri di Gedung Konsulat Iran

Kepolisian Prancis baru saja menangkap seorang pria yang mengancam akan meledakkan dirinya di konsulat Iran di Paris pada hari Jum’at (19/4).

TERPOPULER

Soal Amicus Curiae, Wasekbid Hankam PB HMI Jangan “Sandera” Kemandirian Hakim MK”

Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

Rekomendasi :