BerandaNewsKesehatanPPKM Mikro 30 Provinsi Kembali Diperpanjang Hingga 31 Mei

PPKM Mikro 30 Provinsi Kembali Diperpanjang Hingga 31 Mei

Lainnya :

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan PPKM mikro tahap kedelapan ini akan berlaku mulai 18 hingga 31 Mei mendatang.
“Mulai besok akan kembali diperpanjang PPKM Mikro, 18-31 Mei,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam bincang-bincang bersama wartawan, Senin (17/5).
Susi memastikan tak ada yang diubah dalam perpanjangan PPKM mikro tersebut. Cakupan wilayahnya juga masih sama yakni 30 provinsi di Indonesia.
Puluhan provinsi yang menerapkan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung.
Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
Menurutnya, pemerintah tidak menerapkan PPKM mikro untuk seluruh provinsi karena penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah masih sangat rendah.
“Empat provinsi masih sangat rendah. Ada empat atau lima indikator sekarang. Itu mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo,” ujarnya.
Susi juga memastikan pemerintah tetap membatasi pembukaan tempat wisata selama PPKM mikro berlaku. Wilayah yang masuk kategori oranye dan merah diwajibkan menutup tempat wisatanya untuk menghindari kerumunan.
Penetapan wilayah itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Zona oranye dan merah tidak boleh buka. Kedua diminta melakukan protokol kesehatan secara ketat untuk yang boleh buka,” katanya.
Hingga hari ini, Senin (17/5), total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.744.045 orang. Dari jumlah itu sebanyak 1.606.611 orang dinyatakan sembuh, 89.129 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 48.305 lainnya meninggal dunia. (Mhd)

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

Pria Prancis Ancam Ledakkan Diri di Gedung Konsulat Iran

Kepolisian Prancis baru saja menangkap seorang pria yang mengancam akan meledakkan dirinya di konsulat Iran di Paris pada hari Jum’at (19/4).

TERPOPULER

Soal Amicus Curiae, Wasekbid Hankam PB HMI Jangan “Sandera” Kemandirian Hakim MK”

Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

Rekomendasi :