BerandaNewsInternasionalKate Middleton Akan Warisi Gelar Putri Diana, Princess of Wales

Kate Middleton Akan Warisi Gelar Putri Diana, Princess of Wales

Lainnya :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebagai pewaris takhta setelah Charles menjadi Raja Inggris, Pangeran William dan istrinya, Kate Middleton, otomatis mendapatkan gelar baru.

Selain Duke and Duchess of Cornwall yang sebelumnya disandang Raja Charles III dan istrinya, Ratu Consort Camila, Pangeran William akan mewarisi gelar Prince of Wales, dan Kate Middeton menjadi orang pertama yang mewarisi gelar mendiang Putri Diana, Princess of Wales.

Sementara ketiga anak mereka, juga akan mendapat gelar, Prince George, Princess Charlotte, dan Prince Louis of Wales.

“Dengan Catherine (Kate) di sisinya (Pangeran William), Pangeran dan Putri Wales kita yang baru, saya yakin, mereka akan menginspirasi dan memimpin percakapan nasional kita,” kata Raja Charles III dalam pidato resmi perdananya, Sabtu (10/9).

Raja Charles III juga mengatakan bahwa Pangeran William dan Putri Catherine akan mengemban tugas dengan cara yang rendah hati.

Sebagai informasi, Ratu Consort Camila seharusnya mendapatkan gelar tersebut saat menikahi Pangeran Charles. Tetapi gelar itu tidak pernah diberikan secara resmi, karena masih diasosiasikan dengan mantan istri Charles, ibu Pangeran William dan Harry yang meninggal dunia karena kecelakaan di Paris, Putri Diana.

Ratu Elizabeth II yang meninggal dunia dengan tenang di Kastil Balmoral, membuat Charles otomatis menjadi Raja baru Inggris, dan Pangeran William sebagai pewaris takhta berikutnya.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

Lirik Lagu, Taylor Swift – So Long London dan Artinya

Penyanyi asal Amerika Serikat Taylor Swift baru saja merilis album terbarunya pada hari ini, Jum'at (19/4) yang bertajuk The Tortured Poet Department. Album terbaru ini pun langsung membuat heboh para penggemar setia Taylor Swift.

TERPOPULER

Soal Amicus Curiae, Wasekbid Hankam PB HMI Jangan “Sandera” Kemandirian Hakim MK”

Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

Rekomendasi :