BerandaNewsPolhukamDitlantas Polda Metro Jaya Bakal Panggil Rachel Vennya Soal Pelat RFS

Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Panggil Rachel Vennya Soal Pelat RFS

Lainnya :

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Selebgram Rachel Vennya akan dipanggil oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pelat B 139 RFS yang terpasang di Toyota Vellfire warna hitam milikinya. Berdasarkan catatan, pelat nomor tersebut harusnya digunakan di mobil warna putih, bukan hitam.

“Kami akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kami mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Sambodo mengatakan Rachel bisa dikenakan sanksi tilang jika terbukti ada pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor B 139 RFS pada mobil Toyota Vellfire. Penerapan sanksi tilang ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik,” katanya.

Sambodo menyebut Rachel dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 juncto Pasal 68 UU 22/2009 jika menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah. Atau, Rachel dapat dikenakan tilang merujuk Pasal 288 UU 22/2009 jika tidak bisa menunjukan STNK kendaraannya.

“Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro membenarkan bahwa pelat B 139 RFS itu milik Rachel, dan bukanlah pelat nomor khusus pejabat. Pelat nomor itu semestinya tak digunakan pada mobil Toyota Vellfire warna hitam.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

Prabowo Beri Imbauan Agar Pendukungnya Tidak Lakukan Aksi Massa di MK

Prabowo Subianto dalam sebuah video yang diterima redaksi Holopis.com, menghimbau pendukung maupun relawan Prabowo-Gibran tidak melakukan aksi di MK.

TERPOPULER

Soal Amicus Curiae, Wasekbid Hankam PB HMI Jangan “Sandera” Kemandirian Hakim MK”

Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

Rekomendasi :