BerandaNewsPolhukamASPEK Indonesia Apresiasi Jokowi Perintahkan soal Permenaker 2/2022

ASPEK Indonesia Apresiasi Jokowi Perintahkan soal Permenaker 2/2022

Lainnya :

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat menyampaikan apresiasinya terhadap sikap Presiden Joko Widodo yang merespon polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di mana Kepala Negara itu telah memerintahkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian khususnya Menteri Tenaga Kerja agar merevisi Permen tersebut dan membuat para pekerja mudah mengakses Jainan Hari Tua (JHT) mereka.

“ASPEK Indonesia mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022,” kata Mirah, Selasa (22/2).

Selain mengapresiasi, ASPEK Indonesia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dimana manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Mirah juga meminta agar tidak ada revisi apapun di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, akan tetapi langsung membuat regulasi yang secara penuh membatalkan permen tersebut. Karena menurut Mirah, sesungguhnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015 telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Permenaker Nomor 19 tahun 2015, telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK.

“Tidak perlu ada revisi, tapi cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015,” tegasnya.

Dijelaskan Mirah, bahwa para pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK), sudah tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Permenaker Nomor 19 tahun 2015 justru telah melindungi hak pekerja, dengan memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun, tegas Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dan tidak mengutak-atik lagi tata cara pencairan JHT karena dana JHT adalah milik pekerja, dan tidak ada dana sepeserpun dari Pemerintah.

“Polemik JHT karena terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Presiden, sehingga Presiden Joko Widodo tidak mendapat informasi yang utuh terkait dengan filosofi kepesertaan JHT,” tuturnya.

Kemudian, ia juga menduga, bahwa Menteri Ketenagakerjaan masih akan bermanuver dengan membuat revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tidak sesuai dengan filosofi dasar kepesertaan JHT.

Di sisi lain, ia juga mengkritisi minimnya peran dan kinerja Dewan Pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak sensitif terhadap polemik JHT yang merugikan kepentingan pekerja. Padahal di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ada dua perwakilan dari unsur serikat pekerja. Namun terkesan perannya justru berpihak pada kepentingan pengusaha dan Pemerintah.

“Saya jadi meragukan proses pemilihan Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan, karena Panitia Seleksinya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi pantas saja, keberpihakannya justru pada Kementerian Ketenagakerjaan yang dulu telah memilih mereka, bukan pada pekerja yang seharusnya mereka wakili,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

Gibran Heran Hasto Sanggup Halangi Pertemuan Jokowi dengan Megawati

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Hasto Kristiyanto mengenai rencana pertemuan Presiden Jokowi dengan Megawati.

TERPOPULER

Bosan 69, Coba Posisi Bercinta Angka 21

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Posisi bercinta 69 menjadi posisi favorit kebanyakan pasangan. Dengan posisi ini, masing-masing dari pasangan akan mendapatkan kenikmatan dalam waktu yang sama. Namun,...

Rekomendasi :