BerandaNewsRagamIngat! Polisi Akan Buat Jakarta Sepi Saat Malam Pergantian Tahun

Ingat! Polisi Akan Buat Jakarta Sepi Saat Malam Pergantian Tahun

Lainnya :

JAKARTA, HOLOPIS.COM Terkait antisipasi terjadinya kerumunan pada saat malam pergantian tahun di wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan Crowd Free Night.

Bahkan, polisi akan membuat Jakarta sepi dari aktivitas perayaan tahun baru. Hal tersebut dilakukan, karena masih dalam massa pandemi Covid 19.

“Kami akan mengadakan Crowd Free Night. Kami akan buat Jakarta sepi di malam tahun baru walaupun saat ini sedang PPKM level satu,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).

Adapun lokasi yang akan diterapkan kebijakan Crowd Free Night, merupakan lokasi yang sering dijadikan tempat merayakan malam pergantian tahun oleh masyarakat.

Seperti, Ancol, Taman Mini, Sudirman, Thamrin, Kemayoran, hingga Kemang. Namun, kepastian lokasi yang akan diterapkan kebijakan tersebut masih dirapatkan dengan stakeholder terkait.

Waktu pelaksanaan kebijakan Crowd Free Night, akan dilakukan mulai malam hari hingga dini hari.

“Rencananya (Crowd Free Night) akan kita laksanakan mulai pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB,” ujar Sambodo.

Beda halnya kebijakan yang akan dilakukan saat perayaan Natal, Sambodo mengatakan tidak akan ada penyekatan hanya akan melakukan pemeriksaan di titik-titik check point.

“Apa yang kita cek, nanti kita nunggu dari pemerintah. Apakah SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) atau cukup dengan Peduli Lindungi atau harus ditempelkan stiker. Nanti detilnya akan kita sampaikan menjelang tanggal 24 Desember saat dimulainya Operasi Lilin,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

Pria Prancis Ancam Ledakkan Diri di Gedung Konsulat Iran

Kepolisian Prancis baru saja menangkap seorang pria yang mengancam akan meledakkan dirinya di konsulat Iran di Paris pada hari Jum’at (19/4).

TERPOPULER

Soal Amicus Curiae, Wasekbid Hankam PB HMI Jangan “Sandera” Kemandirian Hakim MK”

Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

Rekomendasi :