BerandaNewsPolhukamBahar Smith Resmi Jadi Tersangka

Bahar Smith Resmi Jadi Tersangka

BACA JUGA

Berbagi Parsel Ramadan untuk Yatim dan Dhuafa

BANDUNG, HOLOPIS.COMDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, saat ini telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

ADVERTORIAL SPACE

Bahar Smith jadi tersangka setelah diperiksa penyidik pada hari Senin (3/1) kemarin.

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Arief.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar Smith sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Arief mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Polisi menuturkan untuk kepentingan penyidikan, Bahar Smith langsung ditahan.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief.

Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di Bandung.

Sebelumnya, Kombes Pol Arif Rachman menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 34 orang saksi terkait dengan kasus Bahar Smith ini.

“Sebelumnya sudah 13 saksi yang dimintai keterangannya, dan kini total kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 34 orang terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith,” kata Arief, Jumat (31/12).

Sementara itu, terkait dengan laporan polisi Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ yang diterbitkan pada hari Jumat (17/12) adalah terkait dengan dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan. Bahar Smith diduga melalukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 Ayat 2 junto 45 UU ITE dan atau Pasal 14-15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

ADVERTORIAL SPACE

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis. Join yuk guys... !

Advertorial

BERITA TERBARU

Rekomendasi :

Aparat Salah Tangkap Dua Warga Papua Diduga KKB

Polres Puncak mengakui bahwa mereka terpaksa melepaskan dua orang warga berinisial DK dan AM setelah dituduh tergabung dalam KKB (kelompok kriminal bersenjata) Papua.

Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp9,33 Miliar

Mendag Zulkifli Hasan (zulhas) memimpin langsung pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp9,33 miliar pada Kamis (28/3).

PPP Gagal Akibat Salah Berkoalisi dengan PDIP

Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin menyebut kegagalan PPP dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 karena salah memilih teman koalisi di pilpres.

Bambang Pacul Bungkam Mulut Ganjar Pranowo Soal Posisi PDIP

Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul memberikan peringatan keras kepada Ganjar Pranowo terkait dengan arah partai dalam pemerintahan mendatang.

IPI Ajak Publik Kawal Independensi MK dan Hormati Hasil Pemilu 2024

Sekelompok massa aksi yang tergabung di dalam Indonesian People Independent (IPI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Indosat atau Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.

IPW Anggap SP3 di Kasus Aiman Witjaksono Sudah Tepat

ugeng Teguh Santoso menilai bahwa kebijakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang menyeret Aiman Witjaksono sudah tepat.

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kejaksaan Bakal Sasar Pemilik Smelter Lain?

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya resmi menetapkan seorang Harvey Moeis sebagai penerima manfaat dari mega korupsi timah.

Istana Tak Terlibat Urusan PHPU di MK

Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa Istana Negara tidak memiliki kepentingan apa pun dalam sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) yang saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus Aiman Witjaksono Resmi SP3

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa membenarkan bahwa kasus yang saat ini tengah menimpa kliennya sudah dihentikan proses penyidikannya oleh Ditreskrimsus...

DPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-undang

HOLOPIS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa atau RUU Desa menjadi Undang-undang. Pengesahan RUU...