BANDUNG, HOLOPIS.COM – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, saat ini telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Bahar Smith jadi tersangka setelah diperiksa penyidik pada hari Senin (3/1) kemarin.
“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Arief.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar Smith sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Arief mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Polisi menuturkan untuk kepentingan penyidikan, Bahar Smith langsung ditahan.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief.
Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di Bandung.
Sebelumnya, Kombes Pol Arif Rachman menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 34 orang saksi terkait dengan kasus Bahar Smith ini.
“Sebelumnya sudah 13 saksi yang dimintai keterangannya, dan kini total kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 34 orang terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith,” kata Arief, Jumat (31/12).
Sementara itu, terkait dengan laporan polisi Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ yang diterbitkan pada hari Jumat (17/12) adalah terkait dengan dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan. Bahar Smith diduga melalukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 Ayat 2 junto 45 UU ITE dan atau Pasal 14-15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.