BerandaNewsPolhukamKPMH: Herry Wirawan Sudah Pantas Dihukum Kebiri

KPMH: Herry Wirawan Sudah Pantas Dihukum Kebiri

BACA JUGA

Berbagi Parsel Ramadan untuk Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid meminta kepada Kejaksaan memasukkan hukuman kebiri dalam tuntutan terhadap Herry Wirawan, ustadz pelaku pemerkosaan puluhan santriwati di pondok pesantrennya di kawasan Bandung, Jawa Barat.

ADVERTORIAL SPACE

Hal ini disampaikan Muannas karena menilik kejahatan Herry yang dianggapnya tidak bisa ditolerir.

“Perbuatan Herry Wirawan sangat terkutuk, harus dihukum maksimal, tidak boleh ada keringanan dan pengurangan, harus ada pemberatan, kelakuan Herry Wirawan menghancurkan masa depan puluhan santriwati, mencoreng nama mulia dunia pesantren dan lembaga pendidikan, selain hukuman penjara, Herry Wirawan harus dikebiri,” tegas Muannas Alaidid kepada wartawan, Minggu (12/12).

Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam PP No 70 tahun 2020, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dijelaskan Muannas, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam PP No 70 tahun 2020, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap kejaksaan menggunakan pula PP tersebut untuk memberikan hukuman berat kepada Herry Wirawan.

“Semestinya Kejaksaan memasukkan dalam ancaman dakwaan, di mana pelaku kekerasan seksual terhadap anak, seperti yang dilakukan Herry Wirawan dihukum kebiri kimia, dipasang alat deteksi elektronik (chip), dan identitas pelaku diungkap ke publik, sekalian hukuman maksimal penjara,” lanjut Muannas Alaidid.

Muannas Alaidid juga mengingatkan kasus serupa terjadi pada Dian Ansori yang divonis hukuman kebiri selain penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Lampung pada Februari 2021.

“Herry Wirawan persis Dian Ansor, yang seharusnya melindungi anak-anak, justeru memangsa mereka, Dian Ansor seorang konselor anak, tapi justeru melakukan kekerasan seksual dan menjual anak, Herry Wirawan seorang guru pesantren yang seharusnya mendidik dan melindungi anak, justeru memperkosa puluhan anak sampai melahirkan, Dian Ansori sudah divonis 20 tahun penjara dan dihukum kebiri, publik menunggu Pengadilan menghukum maksimal pada Herry Wirawan,” pungkasnya.

ADVERTORIAL SPACE

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis. Join yuk guys... !

Advertorial

BERITA TERBARU

Rekomendasi :

Polda Metro Jaya Pastikan Tri Hari Suci Aman Kondusif

Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapannya dalam mengamankan rangkaian ibadah Tri Hari Suci, yang meliputi Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, dan Minggu Paskah tahun 2024 ini.

Ada Sengketa Pemilu : Pahami Peran Mahkamah Konstitusi dan Gakkumdu

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemilihan umum adalah salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Namun, tidak jarang pemilihan umum diwarnai oleh sengketa pemilu,...

Teddy Tegaskan Urusan Komposisi Menteri Urusan Presiden

Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa komposisi menteri di Kabinet pemerintahan sudah menjadi domain Presiden yang sedang menjabat.

Sah! RUU DKJ Resmi Jadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani telah resmi mengetuk palu dalam pengesahan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-undang.

MK Hati-hati Hadirkan Menteri di Sidang PHPU

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan dua pemohon untuk menghadirkan menteri di Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa Pemilu akan dibahas lebih lanjut di dalam rapat majelis hakim.

Jokowi Ingin Indonesia Manfaatkan Bonus Demografi Demi Jadi Negara Maju

Presiden Jokowi mengajak seluruh bangsa Indonesia, khususnya generasi muda untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju.

KPK Kantongi Bukti Bos Rider Hanan Supangkat Cawe-cawe Proyek di Kementan

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengantongi sejumlah bukti dan informasi dugaan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat ikut cawe-cawe proyek di Kementerian Pertanian .

Abdullah Hehamahua Ancam Penjarakan Hakim MK Jika Tak Kabulkan Gugatan PHPU Anies

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Puluhan massa aksi dari Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat menggelar mimbar rakyat yang diselenggarakan di kawasan Patung Kuda, Arjuna Wiwaha, Jalan Medan...

Din Syamsuddin Ajak Buruh Gulingkan Jokowi di May Day

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus eks Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai bahwa Pemilu 2024 telah...

KPK Duga Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Hutama Karya Terjadi Fraud

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga terjadi kecurangan (fraud) dalam pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero).