JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid meminta kepada Kejaksaan memasukkan hukuman kebiri dalam tuntutan terhadap Herry Wirawan, ustadz pelaku pemerkosaan puluhan santriwati di pondok pesantrennya di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Muannas karena menilik kejahatan Herry yang dianggapnya tidak bisa ditolerir.
“Perbuatan Herry Wirawan sangat terkutuk, harus dihukum maksimal, tidak boleh ada keringanan dan pengurangan, harus ada pemberatan, kelakuan Herry Wirawan menghancurkan masa depan puluhan santriwati, mencoreng nama mulia dunia pesantren dan lembaga pendidikan, selain hukuman penjara, Herry Wirawan harus dikebiri,” tegas Muannas Alaidid kepada wartawan, Minggu (12/12).
Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam PP No 70 tahun 2020, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dijelaskan Muannas, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam PP No 70 tahun 2020, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap kejaksaan menggunakan pula PP tersebut untuk memberikan hukuman berat kepada Herry Wirawan.
“Semestinya Kejaksaan memasukkan dalam ancaman dakwaan, di mana pelaku kekerasan seksual terhadap anak, seperti yang dilakukan Herry Wirawan dihukum kebiri kimia, dipasang alat deteksi elektronik (chip), dan identitas pelaku diungkap ke publik, sekalian hukuman maksimal penjara,” lanjut Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid juga mengingatkan kasus serupa terjadi pada Dian Ansori yang divonis hukuman kebiri selain penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Lampung pada Februari 2021.
“Herry Wirawan persis Dian Ansor, yang seharusnya melindungi anak-anak, justeru memangsa mereka, Dian Ansor seorang konselor anak, tapi justeru melakukan kekerasan seksual dan menjual anak, Herry Wirawan seorang guru pesantren yang seharusnya mendidik dan melindungi anak, justeru memperkosa puluhan anak sampai melahirkan, Dian Ansori sudah divonis 20 tahun penjara dan dihukum kebiri, publik menunggu Pengadilan menghukum maksimal pada Herry Wirawan,” pungkasnya.