Berkas Lengkap, Rachel Vennya Bakal Jalani Persidangan Kasus Kabur Karantina

Lainnya :

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Berkas perkara selebgram Rachel Vennya dinyatakan telah lengkap. Rachel pun akan segera menjalani proses persidangan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berkas Rachel Vennya beserta kekasih dan managernya sudah dinyatakan lengkap.

“Iya benar berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten. (Tahap 2) setelah P-21. Tinggal buat jadwal sama JPUnya untuk tahap 2. P-21nya baru turun hari ini,” kata Tubagus.

Rachel Vennya diketahui dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mantan istri Niko Al Hakim ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini pihak kepolisian memiliki empat barang bukti berupa keterangan saksi hingga dokumen.

“Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen,” ucap Tubagus.

Sementara itu, Rachel Vennya baru-baru ini kembali disorot publik usai diketahui aktif menggunakan media sosialnya.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 2024-2029

Berita Terbaru

Ganjar Pranowo Klaim Sudah Tahu Gibran dan Bobby Dipecat PDIP

Ganjar Pranowo menyebut pemecatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari PDIP bukanlah hal yang baru baginya.

TERPOPULER

Rekomendasi :

Ganjar Pranowo Klaim Sudah Tahu Gibran dan Bobby Dipecat PDIP

Ganjar Pranowo menyebut pemecatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari PDIP bukanlah hal yang baru baginya.

Kalah Pilpres, PKB Mantap Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) memastikan bahwa mereka akan mengikuti jejak Partai Nasdem untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo Subianto Terbuka Parpol Lain Gabung ke Koalisi Indonesia Maju

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menutup kesempatan partai di luar Koalisi Indonesia Maju untuk bergabung.

Terbukti Korupsi Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Bui

Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto divonis bersalah.

Sangap Surbakti : Parpol Pendukung Lawan Politik Prabowo Jangan Ada Kepentingan Lain!

Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menyambut baik mengenai kabar bergabungnya partai politik pendukung AMIN.