BerandaNewsPolhukamKPAI Desak Polisi Usut Tuntas Persekusi Anak Panti Asuhan di Malang

KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Persekusi Anak Panti Asuhan di Malang

Lainnya :

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi segera mengusut tuntas dugaan persekusi, kekerasan fisik, dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dilakukan beramai-ramai di Malang, Jawa Timur.

Komisioner KPAI, Jasra Putra menyayangkan peristiwa tragisk tersebut. Ia meminta polisi memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak yang berlaku.

“(KPAI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan UU perlindungan anak,” kata Jasra, Kamis (25/11).

Menurut Jasra, KPAI meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena sebagain pelaku diketahui juga masih di bawah umur. Ia meminta agar hak-hak anak baik pada korban, pelaku, maupun saksi terpenuhi.

Jasra meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar menurunkan video kekerasan terhadap anak panti asuhan itu yang tersebar luas di media sosial. Permintaan ini ia ajukan demi perlindungan identitas korban dan pelaku yang masih anak-anak.

“Kita juga sangat menyayangkan video rekaman tersebut juga di unggah dan diviralkan di media sosial tanpa ada rasa penyesalan dan merasa bersalah bagi pelaku,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang anak yang masih berusia 13 tahun menjadi korban persekusi, kekerasan fisik dan pencabulan yang dilakukan oleh beberapa remaja dan orang dewasa.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

Tak Hanya Jadi Hiasan, Buah Ceri Juga Punya Khasiat Baik untuk Tubuh

Buah ceri, dengan keindahan warna merahnya yang memikat, sering kali dijadikan hiasan untuk makanan-makanan yang manis, seperti kue, roti, isian cokelat, bahkan perisa minuman.

TERPOPULER

Soal Amicus Curiae, Wasekbid Hankam PB HMI Jangan “Sandera” Kemandirian Hakim MK”

Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

Rekomendasi :