BerandaNewsPendidikanKemendikbud : PTM Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!

Kemendikbud : PTM Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!

Lainnya :

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tahun 2022 sudah menjadi kewajiban dan bukan lagi menjadi pilihan.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri beralasan bahwa kewajiban itu mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

“Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah,” kata Jumeri, Senin (3/1).

Dengan aturan tersebut, berarti tidak ada lagi orang tua yang boleh meminta PJJ, kecuali dalam keadaan tertentu.

Jumeri juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk tidak mencoba melakukan inovasi tersendiri dalam pelaksanaan PTM. Dalam SKB tersebut dijelaskan, sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM. Saat ini, semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak ada yang PPKM level 4.

“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria,” tegasnya.

Selain itu, Jumeri mengatakan pemda tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang sudah ditetapkan dalam SKB empat menteri.

“Tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” tambahnya.

Oleh karena itu, dari pusat nantinya akan terus mengawasi semua sekolah. Ia menyebut, sekolah yang melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi.

“Sanksi administratif dan dibina oleh satgas covid atau tim pemebina UKS setempat,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

00:01:54

Cuplikan Pertandingan Timnas Indonesia Vs Australia di Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia berhasil memetik kemenangan dalam laga kedua grup A Piala Asia U-23 2024, saat melawan Australia di Abdullah bin Khalifa Stadium.

TERPOPULER

Soal Amicus Curiae, Wasekbid Hankam PB HMI Jangan “Sandera” Kemandirian Hakim MK”

Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

Rekomendasi :