JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aung San Suu Kyi serta mantan presiden Myanmar, Win Myint, yang dikudeta militer, telah didakwa selama 4 tahun, atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.
“Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasar 505 (b), dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” demikian dikatakan juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun.
Zaw Min Tun mengatakan, baik Suu Kyu dan Win Myint belum dibawa ke penjara. belum akan dibawa ke penjara.
Ia mengatakan, Suu Kyi dan Win Myint saat ini berada di ibukota Myanmar, Naypyidaw.
Suu Kyi menolak sebuah tuduhan yang diberikan kepadanya. Ia menghadapi hampir selusin dakwaan penghasutan, pelanggaran protokol Covid-19 serta pelanggaran Undang-Undang Rahasia Resmi, dengan gabungan hukuman maksimum lebih 100 tahun.
Aung San Suu Kyi adalah penasihat negara Myanmar dan pemimpin de facto, sebelum junta militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada tanggal 1 Februari dan memaksakan kepemimpinan mereka di Myanmar.