BerandaHiburanFilmBaru Tayang, Film Red Notice Terpopuler di Netflix Indonesia

Baru Tayang, Film Red Notice Terpopuler di Netflix Indonesia

Lainnya :

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Film bergenre aksi dan komedi Produksi Netflix Red Notice, menduduki posisi pertama film terpopuler di Netflix indonesia.

Film ini dibintangi oleh beberapa aktor-aktor Hollywood papan atas, seperti Dwayne “The Rock” Johnson, Ryan Reynolds, dan Gal Gadot.

Dwayne Johnson tentunya sudah tidak asing lagi sebagai aktor ternama yang bermain dalam seri film “Fast and Furious”.

Ryan Reynolds juga cukup terkenal terutama dari perannya dalam film lain yang dirilis tahun ini, “Free Guys”, serta nominasi Oscarnya saat dia bermain dalam film “La-la Land”.

Gal Gadot sendiri merupakan aktor Israel terkemuka yang menjadi tenar setelah memainkan karakter utama dalam “Wonder Woman”.

Film Red Notice ini akan disutradarai dan ditulis oleh Rawson Marshall Thurber.

Film ini menceritakan tentang agen FBI John Hartley yang mengikuti perintah Red Notice, surat perintah tingkat tertinggi untuk berburu dan menangkap orang yang paling dicari di dunia.

Dalam pengejarannya, ia tiba-tiba terjebak dalam situasi perampokan dimana ia harus bekerja sama dengan pencuri seni terhebat dunia, Nolan Booth.

Berdua mereka akan berusaha menangkap pencuri seni paling dicari di dunia, “The Bishop.”

Petualangan mereka akan membawa mereka ke lantai dansa, terjebak dalam penjara terpencil, dan ke dalam hutan.

Film ini sudah tayang di Netflix mulai Jum’at 12 November 2021 lalu.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

Pj Bupati Berharap Momen Pilkada di Rote Ndao Jadi Tonggak Sejarah Perubahan

Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu mengajak semua stakeholder dan masyarakat menjadikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagai tonggak sejarah.

TERPOPULER

Soal Amicus Curiae, Wasekbid Hankam PB HMI Jangan “Sandera” Kemandirian Hakim MK”

Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

Rekomendasi :