BerandaNewsEkobizOVO Finance Indonesia Dicabut OJK, OVO Beri Klarifikasi

OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, OVO Beri Klarifikasi

Lainnya :

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Terkait dicabutnya izin usaha dari PT OVO Finance Indonesia (OFI), Dompet digital OVO beri klarifikasi jika OFI bukan bagian dari PT Visionet Internasional.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” jelas Harumi Supit, Head of Public Relations OVO dalam siaran pers, Rabu (10/11).

ovo
Tangkapan layar klarifikasi OVO di aplikasi.

Harumi pun menegaskan, jika izin usaha OFI yang dicabut oleh OJK tidak berkaitan dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Saat ini, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam OVO Group tidak ada masalah.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, bahwa OJK telah mencabut izin usaha OFI yang juga menggunakan nama OVO itu, melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Alasan pencabutan, karena keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Berita Terbaru

Pria Prancis Ancam Ledakkan Diri di Gedung Konsulat Iran

Kepolisian Prancis baru saja menangkap seorang pria yang mengancam akan meledakkan dirinya di konsulat Iran di Paris pada hari Jum’at (19/4).

TERPOPULER

Soal Amicus Curiae, Wasekbid Hankam PB HMI Jangan “Sandera” Kemandirian Hakim MK”

Muhammad Nur Latuconsina menilai, penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

Rekomendasi :