JAKARTA, HOLOPIS.COM – Terkait dicabutnya izin usaha dari PT OVO Finance Indonesia (OFI), Dompet digital OVO beri klarifikasi jika OFI bukan bagian dari PT Visionet Internasional.
“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” jelas Harumi Supit, Head of Public Relations OVO dalam siaran pers, Rabu (10/11).
Harumi pun menegaskan, jika izin usaha OFI yang dicabut oleh OJK tidak berkaitan dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Saat ini, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam OVO Group tidak ada masalah.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, bahwa OJK telah mencabut izin usaha OFI yang juga menggunakan nama OVO itu, melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Alasan pencabutan, karena keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).