
JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyesuaian tarif jalan tol,akan diberlakukan pada 12 ruas jalan tol. Kenaikan tarif tersebut, rencananya akan diberlakukan pada kuartal pertama tahun 2022. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol ini, ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebut, bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.